admin kali ini akan membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaa bukan pemutusan hubungan relationship lho hihi
nah PHK sendiri berarti Pemutusan Hubungan Kerja antara karyawan dengan pihak perusahaan.
PHK tidak selalu berkonotasi negatif lho gais, hal ini bisa terjadi karena beberapa alasan individu yang menginginkan untuk resign atau tidak bekerja lagi.
terkait ketenagakerjaan sendiri diatur dalam UU No.13 tahun 2003 yaitu terjadi atas
- pengunduran diri secara baikbaik atas kemauan pribadi
- pengunduran diri karena sudah habis masa umur kerja
- pengunduran diri karena habis masa kerja di perusahaan tersebut
- phk karena kesalahan berat
- karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib
- perusahaan mengalami kerugian, bangkrut
- pekerja meninggal dunia
- phk dengan alasan efisiensi pekerjaan/perampingan
phk yang banyak terjadi sekarang ini pada masa pandemic covid19 ini sangat mempengaruhi perekonomian bangsa, menurunnya daya beli serta meningkatnya daya konsumsi masyarakat membuat jomplangnya siklus jual-beli. banyak masyarakat yang terkena PHK mendapat pesangon dari perusahaannya, namun dengan daya konsumsi yang masih tinggi pesangon hanyalah uang lewat untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari saja.
masa ini juga menyebabkan pergoyangan ekonomi dari sisi bahan pangan, yang mana ribuan masyarakat Indonesia menimbun bahan pangan dikarenakan ketakutan pribadi tidak kebagiannya stok makanan untuk esok dan lusa keluarganya. permintaan yang melonjak ini lah yang membuat persediaan serta penawaran dari produsen pangan yang tidak sesuai. sehingga menyebabkan terjadinya lonjak harga yang drastis. lonjak harga tidak hanya dialami oleh bahan pangan semata, namun harga barang lainnya kian ikut naik.
melemahnya angka mata uang dan tidak adanya pemasukan akibat faktor phk menyebabkan tindakan kriminal beredar. kriminal dikarenakan pengangguran yang masih membutuhkan makan dan akibat setres pasca pandemic.
tapi, tahukah kamu bahwa roda perputaran ekonomi Indonesia ini semakin serat dalam artian jarang ditemuinya pedagang offline karena diberlakukannya PSBB (pembatasan sosial berskala besar/social distancing). Jika PSBB diperpanjang terus menerus dampak lainnya adanya utang piutang antara kalangan masyarakat, menurunnya produktivitasan masyarakat, mata uang negara semakin turun dll. sehingga salah satu solusinya adalah dengan kegiatan aktivitas jual beli secara online.
tentu saja aktivitas jual beli ini tetap mengikuti aturan pemerintah (non-tatap muka) dan kita sebagai masyarakat tetap mendapat pemasukan serta para pembeli juga tidak kesulitan dalam mencari bahan pangan.
selain ituu,
- solusi dari pemerintah sendiri diberikannya bahan pangan berupa sembako Presiden
- lalu untuk wilayah Jakarta sendiri (rumah mimin) mendapat bantuan sembako dari Gubernur.
- serta pemerintah memberikan subsidi biaya listrik
- ada beberapa LSM menggalang dana untuk korban Covid19 diberikan dalam bentuk uang tunai, bahan pangan, biaya pengobatan dll